Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas
diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat
kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar
perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai
ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam
pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti
dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal
yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal
56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan
tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998
diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian
diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang
penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan
guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan,
pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha
dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk
penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu
berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma,
persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya
diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
Dalam konteks ini, antara UUWDP dengan UUPT baru kalau kita
membandingkan ketentuan dalam pasal 29 ayat I UUPT baru bahwa dinyatakan :
(I) Daftar Perseroan diselenggarakan Menteri
Adapun pengertian Menteri dalam pasal I angka 16 UUPT yang
baru adalah sebagai barikut:
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di
bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sedangkan kalau kita membandingkan dengan ketentuan pasal
21 ayat I UUPT lama beserta penjelasannya :
(I) Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar
perusahaan
a. Akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri
Kehakiman.
b. Akta perubahan anggaran dasar beserta surat persetujuan
Menteri Kehakiman.
c. Akta perubahan anggaran dasar beserta laporan kepada
Menteri Kehakiman.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
1. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada
umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula
berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan
yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah
guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia
usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang
dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin
perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu
adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi
dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang
diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap
mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan,
bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah
lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau
persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang
bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan
apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang
perdagangan.
TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan
yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi
resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan
lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka
menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
· Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas,
data serta keterangan lain tentang perusahaan.
· 1.) Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
· 2.) Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
3.) Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
· 4.) Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang
dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk
mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan
suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi
terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada
umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis
pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar
Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi
dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah
membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Kewajiban Pendaftaran
Pasal 5
(1) Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan.
(2) Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus
perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan
memberikan surat kuasa yang sah.
(3) Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para
pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang
daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada
kewajiban tersebut.
(4) Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan
yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal
di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan
memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Pasal 6
(1) Dikecualikan dari wajib daftar ialah :
a. Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti
diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor
40) jo. Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana
telah diubah dan ditambah;
b. Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya
sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat
serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau
suatu persekutuan.
(2) Perusahaan Kecil Perorangan yang dimaksud dalam huruf b
ayat (1) pasal ini selanjutnya diatur oleh Menteri dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan
yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,termasuk di
dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan
perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan
perjanjian.
Pasal 8
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang ini berbentuk :
a. Badan Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi;
b. Persekutuan;
c. Perorangan;
d. Perusahaan lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf a, b, dan c pasal
ini.
CARA ,TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir
pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran
perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor
pendaftaran perusahaan, yaitu :
- di
tempat kedudukan kantor perusahaan;
- di
tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau
kantor anak perusahaan;
- di
tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang
mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan
sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor
pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai
menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya
pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau
Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II
ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk
menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi
Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan
langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan
dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Perusahaan Berbentuk PT :
- Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan
yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
- Asli
dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
- Asli
dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
- Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
- Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :
- Asli
dan copy Akta Pendirian Koperasi
- Copy
Kartu Tanda Penduduk Pengurus
- Copy
surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
- Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan Berbentuk CV :
- Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
- Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
- Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk Fa :
- Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
- Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
- Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :
- Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
- Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
- Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan Lain :
- Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
- Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
- Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan
:
- Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan
atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang,
Kantor Pembantu dan Perwakilan.
- Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
- Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang
diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang
bersangkutan.
HAL- HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN
Pasal 11
(1) Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan
perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah :
a. 1. nama perseroan;
2. merek perusahaan;
b. 1. tanggal pendirian perseroan,
2. jangka waktu berdirinya perseroan;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen
serta perwakilan
perseroan;
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e
angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak
bertempat tinggal
tetap di wilayah
Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah
Negara Republik
Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan
huruf e angka 8;
10. tanda tangan;
11. tanggal mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus
dan komisaris;
g. 1. modal dasar;
2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham;
3. besarnya modal yang ditempatkan;
4. besarnya modal yang disetor;
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah
maupun belum disetor
secara penuh, di samping hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal
ini, juga wajib didaftarkan hal-hal
mengenai setiap pemilik pemegang saham-
saham itu yaitu:
1. nama lengkap dan setiap
alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2)
angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap,
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak
bertempat tinggal di
wilayah Negara
Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah
Negara Republik
Indonesia;
8. kewarganegaraan;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan
dengan ayat (2) angka 8;
10. jumlah saham yang dimiliki,
11. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
(3) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi
akta pendirian.
(4) Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan
Terbatas yang menjual
sahamnya kepada masyarakat dengan
perantaraan pasar modal, diatur lebih
lanjut oleh Menteri.
Pasal 12
(1) Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah :
a. 1. nama koperasi,
2. nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3. merek perusahaan.
b. tanggal pendirian;
c. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
d. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka
1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. tanda tangan;
6. tanggal mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
g. 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan
resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari
pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 13
(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib
didaftarkan adalah :
a. tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan;
b. 1. nama persekutuan dan atau nama perusahaan
2. merek perusahaan;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen
serta perwakilan
persekutuan;
e. jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu
pasif;
f. berkenaan dengan setiap sekutu aktif dan pasif;
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 1 ;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat
tinggal
tetap di wilayah Negara
Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir; 177 1982, No. 7
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara
Republik Indonesia,
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka
8;
g. Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan
pasip;
h. besar modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip
dan
pasip;
i 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2. tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila
terjadi setelah
didirikan persekutuan;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
j. tanda tangan dari setiap sekutu. aktip yang berwenang menanda tangani untuk
keperluan persekutuan;
(2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas
saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib
didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu:
a. besarnya modal komanditer;
b. banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham;
c. besarnya modal yang ditempatkan;
d. besarnya modal yang disetor.
(3) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi
akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 14
(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib
didaftarkan adalah :
a. 1. tanggal pendirian persekutuan;
2. jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada;
b. 1. nama persekutuan atau nama perusahaan;
2. merek perusahaan apabila ada;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat kedudukan persekutuan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen
serta perwakilan
persekutuan;
e. berkenaan dengan setiap sekutu :
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e
angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak
tinggal tetap di
wilayah Negara
Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah
Negara Republik
Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan
huruf e angka 8;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu;
g. jumlah modal (tetap) persekutuan;
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2. tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi
setelah didirikan
persekutuan;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
i. tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwenang menanda tangani untuk
keperluan persekutuan).
(2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki
akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan-salinan resmi
akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 15
(1) Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah :
a. 1. nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a
angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
b. 1. alamat tempat tinggal yang tetap;
2. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila
tidak bertempat tinggal
tetap di wilayah
Negara Republik Indonesia;
c. 1. tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha
2. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah
Negara Republik
Indonesia;
d. 1. kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran;
2. setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu
apabila berlainan
dengan huruf d
angka 1;
e. nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada;
f. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
g. 1. alamat kedudukan perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen
serta perwakilan
perusahaan
apabila ada;
h. jumlah modal tetap perusahaan apabila ada;
i. 1. tanggal dimulai kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Apabila perusahaan berbentuk usaha perorangan memiliki
akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi
akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 16
(1) Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana
dimaksud dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal
yang wajib didaftarkan adalah:
a. nama dan merek perusahaan;
b. tanggal pendirian perusahaan;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen
serta perwakilan
perusahaan;
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas :
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e
angka 1 ;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila
tidak bertempat tinggal
tetap di wilayah
Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah
Negara Republik
Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan
huruf e angka 8;
10. tanda tangan;
11. tanggal mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas;
g. 1. modal dasar;
2. besarnya modal yang ditempatkan;
3. besarnya modal yang disetorkan;
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi
akta pendirian dan
lain-lain surat pernyataan
serta pengesahan dari pajabat yang berwenang untuk
itu.
Pasal 17
Hal-hal lain yang wajib didaftarkan sepanjang belum diatur dalam Pasal-pasal
11, 12, 13, 14, 15, dan 16 Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Sumber :
http://nyihuy.wordpress.com/2011/11/24/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/
http://fahru-creatblog.blogspot.com/2011/04/hal-hal-yang-wajib-didaftarka.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar