Minggu, 11 Juli 2021

Dasar Hukum, Ketentuan Wajib, Tujuan dan sifat wajib, Kewajiban pendaftaran, cara & Tempat serta waktu pendaftaran, dan Hal – hal yg wajib didaftarkan oleh Perusahaan.(TM 8)

 Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23  Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.

Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.

Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)

Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.

Dalam konteks ini, antara UUWDP dengan UUPT baru kalau kita membandingkan ketentuan dalam pasal 29 ayat I UUPT baru bahwa dinyatakan :

(I) Daftar Perseroan diselenggarakan Menteri

Adapun pengertian Menteri dalam pasal I angka 16 UUPT yang baru adalah sebagai barikut:

Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Sedangkan kalau kita membandingkan dengan ketentuan pasal 21 ayat I UUPT lama beserta penjelasannya :

(I) Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar perusahaan

a. Akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman.

b. Akta perubahan anggaran dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.

c. Akta perubahan anggaran dasar beserta laporan kepada Menteri Kehakiman.

Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan

1. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan

a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,

b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,

c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan

Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :

a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;

b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.

c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.

d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;

e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

 

TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
· Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
· 1.) Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
· 2.) Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
  3.) Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
· 4.) Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.

Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian

Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

Kewajiban Pendaftaran

 

Pasal 5

(1) Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.

(2) Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.

(3) Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.

(4) Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.

 

Pasal 6

(1) Dikecualikan dari wajib daftar ialah :
a. Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
b. Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.

(2) Perusahaan Kecil Perorangan yang dimaksud dalam huruf b ayat (1) pasal ini selanjutnya diatur oleh Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

Pasal 8
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang ini berbentuk :
a. Badan Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi;
b. Persekutuan;
c. Perorangan;
d. Perusahaan lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf a, b, dan c pasal ini.

 

CARA ,TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN PERUSAHAAN

Menurut Pasal 9 :

a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.

b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :

  1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
  2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
  3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).

Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.

Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :

a. Perusahaan Berbentuk PT :

  1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
  2. Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
  3. Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
  4. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
  5. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :

  1. Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
  3. Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
  4. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

c. Perusahaan Berbentuk CV :

  1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
  3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

d. Perusahaan Berbentuk Fa :

  1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
  3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :

  1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
  3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

f. Perusahaan Lain :

  1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
  3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :

  1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
  3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.

 

HAL- HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN

Pasal 11
(1) Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. nama perseroan;
    2. merek perusahaan;
b. 1. tanggal pendirian perseroan,
    2. jangka waktu berdirinya perseroan;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan;
    2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya;
    2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan

        perseroan;
e.     berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
    1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
    2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
    3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
    4. alamat tempat tinggal yang tetap;
    5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal

        tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
    6. tempat dan tanggal lahir;
    7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik

        Indonesia;
    8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
    9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
  10. tanda tangan;
  11. tanggal mulai menduduki jabatan;
f.      lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris;

g. 1. modal dasar;
    2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham;
    3. besarnya modal yang ditempatkan;
    4. besarnya modal yang disetor;
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;
    2. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum;
    3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.

(2) Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor

     secara penuh, di samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal

     ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-

     saham itu yaitu:

    1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
    2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
    3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
    4. alamat tempat tinggal yang tetap,
    5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di

        wilayah Negara Republik Indonesia;
    6. tempat dan tanggal lahir;
    7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik

        Indonesia;
     8. kewarganegaraan;
     9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8;
   10. jumlah saham yang dimiliki,
   11. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.

(3) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian.

(4) Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual

     sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih

     lanjut oleh Menteri.

Pasal 12
(1) Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. nama koperasi,
    2. nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
    3. merek perusahaan.
b. tanggal pendirian;
c. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
d. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
   1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
   2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
   3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
   4. alamat tempat tinggal yang tetap;
   5. tanda tangan;
   6. tanggal mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
g. 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;
    2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.

(2) Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.

Pasal 13
(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan;
b. 1. nama persekutuan dan atau nama perusahaan
    2. merek perusahaan;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
    2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan;
    2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan

        persekutuan;
e. jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasif;
f. berkenaan dengan setiap sekutu aktif dan pasif;
  1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
  2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 1 ;
  3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
  4. alamat tempat tinggal yang tetap;
  5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal

      tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
  6. tempat dan tanggal lahir; 177 1982, No. 7
  7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia,
  8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
  9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8;

g. Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip;
h. besar modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan

    pasip;
i  1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
   2. tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah

       didirikan persekutuan;
  3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
j. tanda tangan dari setiap sekutu. aktip yang berwenang menanda tangani untuk

   keperluan persekutuan;

(2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu:
a. besarnya modal komanditer;
b. banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham;
c. besarnya modal yang ditempatkan;
d. besarnya modal yang disetor.

(3) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.

Pasal 14
(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. tanggal pendirian persekutuan;
    2. jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada;
b. 1. nama persekutuan atau nama perusahaan;
    2. merek perusahaan apabila ada;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
    2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat kedudukan persekutuan;
    2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan

        persekutuan;
e. berkenaan dengan setiap sekutu :
    1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
    2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
    3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
    4. alamat tempat tinggal yang tetap;
    5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di

        wilayah Negara Republik Indonesia;
    6. tempat dan tanggal lahir;
    7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik

        Indonesia;
    8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
    9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu;
g. jumlah modal (tetap) persekutuan;
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
    2. tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan

        persekutuan;
    3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
i. tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwenang menanda tangani untuk

   keperluan persekutuan).

(2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.

Pasal 15
(1) Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya;
    2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
    3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
b. 1. alamat tempat tinggal yang tetap;
    2. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal

        tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 1. tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha
    2. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik

        Indonesia;
d. 1. kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran;
    2. setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan    

        dengan huruf d angka 1;
e. nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada;
f. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
   2. izin-izin usaha yang dimiliki;
g. 1. alamat kedudukan perusahaan;
    2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan

        perusahaan apabila ada;
h. jumlah modal tetap perusahaan apabila ada;
i. 1. tanggal dimulai kegiatan perusahaan;
   2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.

(2) Apabila perusahaan berbentuk usaha perorangan memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.

Pasal 16
(1) Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a. nama dan merek perusahaan;
b. tanggal pendirian perusahaan;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan;
    2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
    2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan

        perusahaan;
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas :
    1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
    2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1 ;
    3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
    4. alamat tempat tinggal yang tetap;
    5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal

        tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
    6. tempat dan tanggal lahir;
    7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik

        Indonesia;
    8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
    9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
  10. tanda tangan;
  11. tanggal mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas;
g. 1. modal dasar;
    2. besarnya modal yang ditempatkan;
    3. besarnya modal yang disetorkan;
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan perusahaan;
    2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.

(2) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian dan

      lain-lain surat pernyataan serta pengesahan dari pajabat yang berwenang untuk

      itu.

Pasal 17
Hal-hal lain yang wajib didaftarkan sepanjang belum diatur dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.

 

Sumber :

http://nyihuy.wordpress.com/2011/11/24/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/

http://fahru-creatblog.blogspot.com/2011/04/hal-hal-yang-wajib-didaftarka.html

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar