Senin, 12 Juli 2021

Hal - hal yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Serta Sanksi (TM 13)

1.      Hal – hal yang dikecualikan dalan UU Anti Monopoli

Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999,terdapat hal-hal yang dikecualikan,yaitu :

Pasal 50

a.    perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b.    perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;

c.    perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan;

d.    perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;

e.    perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas;

f.     perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;

g.    perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri;

h.    pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil;

i.      kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.

 

Pasal 51

Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.

 

2. Komisi Pengawas persaingan Usaha

Berdasarkan Pasal 1 butir 18 Undang-Undang Antimonopoli menyatakan bahwa KPPU adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. KPPU bertanggung jawab langsung kepada presiden, selaku kepala negara. KPPU terdiri dari seorang ketua dan wakil ketua merangkap anggota, dan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang anggota lainnya. Ketua dan wakil ketua komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi. Anggota KPPU ini diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Masa jabatan anggota KPPU hanya 2 (dua) periode, dengan masing-masing periode selama 5 (lima) tahun. Apabila karena berakhirnya masa jabatan menyebabakan kekosongan dalam keanggotaan komisi, maka masa jabatan anggota baru dapat diperpanjang sampai pengangkatan anggota baru. Keanggotaan Komisi dapat terhenti bilamana meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, sakit jasmani atau rohani terus menerus, berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi atau diberhentikan (Pasal 33 UU Antimonopoli).

 

3. Sanksi

KPPU berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah telah menerbitkan 49 aturan pelaksana UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satu poin yang menjadi perhatian utama dalam aturan tersebut mengenai sanksi besaran denda bagi pelaku usaha.

Aturan tersebut menyatakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bentuk pemberian sanksi administratif tersebut yaitu penetapan pembatalan perjanjian, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal, menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli menyebabkan persaingan usaha tidak sehat maupun merugikan masyarakat.

KPPU juga berwenang memerintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan dan penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham. Dan mengenakan denda paling sedikit Rp 1 miliar dengan memperhatikan ketentuan mengenai besaran denda sebagaimana diatur PP 44/2021.

Pasal 12 menyatakan besaran denda minimal Rp 1 miliar tersebut merupakan denda dasar dan pengenaan tindakan administratif berupa denda oleh KPPU dilakukan berdasarkan ketentuan yaitu paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih yang diperoleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang. Penetapan sanksi administratif tersebut juga dilakukan paling banyak sebesar 10 persen dari total penjualan pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang.

Ketentuan besaran denda ini berubah dibandingkan sebelumnya. Seperti diketahui, besaran denda bagi pelaku usaha yang melanggar Undang-undang 5 Tahun 1999 tentang Anti-Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat minimal Rp 1 miliar sampai maksimal Rp 25 miliar. Sementara itu, UU Cipta Kerja menyatakan besaran denda minimal Rp 1 miliar tanpa mencantumkan denda maksimal.

Lebih lanjut, penentuan besaran denda tersebut didasarkan pada dampak negatif yang ditimbulkan akibat pelanggaran dan durasi waktu terjadinya pelanggaran. Besaran denda juga mempertimbangkan faktor yang meringankan dan memberatkan serta kemampuan pelaku usaha untuk membayar.

 

Referensi :

https://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/12/hal-hal-yang-dikecualikan-dalam-uu-anti-monopoli/

https://repository.usm.ac.id/files/research/A037/20180526112416-PERAN-KOMISI-PENGAWAS-PERSAINGAN-USAHA--DALAM-RANGKA-PENEGAKAN-HUKUM-TERHADAP-PELAKU-PRAKTEK-MONOPOLI-DAN-PERSAINGAN-USAHA-TIDAK-SEHAT--DI-INDONESIA:-SUATU-KAJIAN-NORMATIF.pdf

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt604604f5258a5/melihat-ketentuan-sanksi-denda-di-pp-anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tak-sehat/

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar