1. Hal – hal yang dikecualikan dalan UU Anti Monopoli
Di dalam
Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999,terdapat hal-hal yang
dikecualikan,yaitu :
Pasal
50
a.
perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b.
perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi,
paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik
terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
c.
perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak
mengekang dan atau menghalangi persaingan;
d.
perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk
memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada
harga yang telah diperjanjikan;
e.
perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup
masyarakat luas;
f.
perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik
Indonesia;
g.
perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu
kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri;
h.
pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil;
i.
kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Pasal
51
Monopoli
dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan
diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang
dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.
2. Komisi Pengawas persaingan Usaha
Berdasarkan
Pasal 1 butir 18 Undang-Undang Antimonopoli menyatakan bahwa KPPU adalah komisi
yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya
agar tidak melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
KPPU bertanggung jawab langsung kepada presiden, selaku kepala negara. KPPU
terdiri dari seorang ketua dan wakil ketua merangkap anggota, dan
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang anggota lainnya. Ketua dan wakil ketua
komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi. Anggota KPPU ini diangkat dan
diberhentikan oleh presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Masa
jabatan anggota KPPU hanya 2 (dua) periode, dengan masing-masing periode selama
5 (lima) tahun. Apabila karena berakhirnya masa jabatan menyebabakan kekosongan
dalam keanggotaan komisi, maka masa jabatan anggota baru dapat diperpanjang
sampai pengangkatan anggota baru. Keanggotaan Komisi dapat terhenti bilamana
meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, bertempat tinggal
di luar wilayah negara Republik Indonesia, sakit jasmani atau rohani terus
menerus, berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi atau diberhentikan (Pasal
33 UU Antimonopoli).
3. Sanksi
KPPU berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah
telah menerbitkan 49 aturan pelaksana UU No.11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satunya adalah Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 44
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satu poin yang menjadi perhatian
utama dalam aturan tersebut mengenai sanksi besaran denda bagi pelaku usaha.
Aturan
tersebut menyatakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berwenang
menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bentuk
pemberian sanksi administratif tersebut yaitu penetapan pembatalan perjanjian,
perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal,
menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli menyebabkan
persaingan usaha tidak sehat maupun merugikan masyarakat.
KPPU juga
berwenang memerintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi
dominan dan penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha
dan pengambilalihan saham. Dan mengenakan denda paling sedikit Rp 1 miliar
dengan memperhatikan ketentuan mengenai besaran denda sebagaimana diatur PP
44/2021.
Pasal 12
menyatakan besaran denda minimal Rp 1 miliar tersebut merupakan denda dasar dan
pengenaan tindakan administratif berupa denda oleh KPPU dilakukan berdasarkan
ketentuan yaitu paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih yang
diperoleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya
pelanggaran terhadap Undang-Undang. Penetapan sanksi administratif tersebut
juga dilakukan paling banyak sebesar 10 persen dari total penjualan pada pasar
bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang.
Ketentuan
besaran denda ini berubah dibandingkan sebelumnya. Seperti diketahui, besaran
denda bagi pelaku usaha yang melanggar Undang-undang 5 Tahun 1999 tentang
Anti-Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat minimal Rp 1 miliar sampai
maksimal Rp 25 miliar. Sementara itu, UU Cipta Kerja menyatakan besaran denda
minimal Rp 1 miliar tanpa mencantumkan denda maksimal.
Lebih lanjut, penentuan besaran denda tersebut didasarkan pada dampak negatif yang ditimbulkan akibat pelanggaran dan durasi waktu terjadinya pelanggaran. Besaran denda juga mempertimbangkan faktor yang meringankan dan memberatkan serta kemampuan pelaku usaha untuk membayar.
Referensi :
https://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/12/hal-hal-yang-dikecualikan-dalam-uu-anti-monopoli/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar