Minggu, 25 Oktober 2020

Pola Manajemen Koperasi

PENGERTIAN MANAJEMEN dan PERANGKAT ORGANISASI

Pengertian Manajemen

Manajemen berasal dari bahasa inggris yaitu “Manage” yang berarti, mengurus, mengelola, mengendalikan, mengusahakan, memimpin.

Menurut para ahli mengenai pengertian Manajemen :

  • Encylopedia of the Social Science, mengatakan bahwa pengertian manajemen adalah suatu proses yang pelaksanaan tujuan tertentu diselenggarakan dan diawasi.
  • George.R.Terry yang mengatakan bahwa pengertian manajemen adalah suatu proses atau kerangka kerja yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok orang-orang ke arah tujuan-tujuan organisasional maksud yang nyata.

Jadi manajemen adalah suatu seni dalam ilmu dan proses pengorganisasian seperti perencanaan, pengorganisasian, pergerakan, dan pengendalian atau pengawasan. Dalam pengertian manajemen sebagai seni karena seni berfungsi dalam mengujudkan tujuan yang nyata dengan hasil atau manfaat sedangkan manajemen sebagai ilmu yang berfungsi menerangkan fenomena-fenomena, kejadian sehingga memberikan penjelasan yang sebenarnya.

* Pengertian Koperasi

Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama.

Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand).Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.

* Pengertian Manajemen Koperasi

Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.

 1. Rapat Anggota

Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya.

Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :

  • Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
  • Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
  • Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
  • Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
  • Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

2. Pengurus

Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan ketentuanketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Tugas pengurus secara kolektif

  • memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
  • memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
  • mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
  • menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

3. Pengawasan

Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.

Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.

• Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
• pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga
• Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

4. Manajer

Manajer adalah seseorang yang mengarahkan orang lain dan bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Pemimpin adalah mereka yang menggunakan wewenag formal untuk mengorganisasi, mengarahkan dan mengontrol para bawahan yang bertanggungjawab, supaya semua bagian pekerjaan dikoordinasi untuk mencapai tujuan perusahaan (Robert Tanembaum).

Tugas-tugas manajer

• Siklus pengambilan keputusan, POSDC, penilaian dan pelaporan
• Manajer harus dapat menciptakan kondisi yang akan membantu bawahannya mendapatkan kepuasan dalam pekerjaannya.
• Harus berusaha agar para bawahannya bersedia memikul tanggung jawab.
• Harus membina bawahannya agar dapat bekerja secara efektif dan efisien.
• Manajer harus membenahi fungsi-fungsi fundamental manajemen dengan baik.
• Manajer harus mewakili dan membina hubungan yang harmonis dengan pihak luar.

5. Pendekatan Sistem pada Koperasi

Pendekatan Sistem pada Koperasi

 Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu
• organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
• perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

 Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

 Sistem sosio teknis pada substansinya.

Sistem terbuka pada lingkungannya, systemdasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.

 Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal.

Dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS).

 The Businnes function Communication System (BCS)

Sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota

 Interpersonal Communication System (ICS)

Hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.

 Sistem Informasi Manajemen Anggota

• Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
• Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan.hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC).
• Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
• Sifat-sifat dari anggota sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
• Intensitas kerjasama semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
• Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
• Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
• Stabilitas kerjasama.
• Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.

Ssumber :

https://lubnafairuz.wordpress.com/2015/01/17/pola-manajemen-koperasi/

https://ratnaputri860.wordpress.com/2015/11/23/pola-manajemen-koperasi/

Selasa, 13 Oktober 2020

Ekonomi Koperasi ( Modal Sendiri )

Modal Sendiri Modal sendiri adalah modal yang dihimpun dari simpanan anggota yaitu berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib, dan apabila kegiatan usaha koperasi sudah berjalan dan memperoleh sisa hasil usaha (shu) maka sebagian dari sisa usaha tersebut bisa disisihkan dengan tujuan menambah dana cadangan untuk memperkuat modal sendiri. Jadi modal sendiri Koperasi adalah berasal dari: 1. Simpanan pokok Pengertian simpanan pokok adalah sejumlah pengorbanan (uang) yang wajib dibayarkan saat masuk menjadi anggota koperasi untuk kas koperasi (jumlahnya sama besar dari semua anggota koperasi). Selama masih menjadi anggota, simpanan pokok tidak bisa diambil kembali. Besaran jumlah simpanan pokok ditentukan melalui rapat anggota. 2. Simpanan wajib Pengertian Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan dengan tujuan untuk mencukupi kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan. Jumlahnya tidak sama oleh setiap anggota. Akumulasi simpanan wajib para anggota harus bisa mencapai jumlah tertentu agar bisa menunjang kebutuhan dana dalam rangka mengembangkan/menjalankan usaha koperasi. (Baca juga: 4 Tingkatan Koperasi Di Indonesia (Struktur Dan Usahanya) ) 3. Dana cadangan Pengertian dana cadangan adalah dana yang digunakan untuk memupuk modal sendiri dan bisa untuk menutup kerugian Koperasi apabila diperlukan. Dana cadangan berasal dari uang yang disisihkan dari sisa hasil usaha (shu). Jumlah dana penyisihan dana yang dicadangkan diatur/ditentukan dalam anggaran dasar. 4. Hibah/Donasi (kalau ada) Pengertian hibah atau donasi adalah sejumlah pemberian untuk koperasi yang dapat digunakan untuk mengembangkan/memperlancar usaha koperasi. Bentuk donasi bisa berupa uang/barang.

Minggu, 04 Oktober 2020

5 JENIS KOPERASI BERDASARKAN JENIS USAHANYA

Jenis-Jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya Dilihat dari jenis usahanya, terdapat 5 (lima) macam koperasi yakni koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi simpan pinjam dan koperasi serba usaha. 1. Koperasi Produsen Koperasi produksi / Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Atau dapat disederhanakan definisinya mengenai koperasi produksi menjadi organisasi koperasi yang menghasilkan/membuat/menciptakan barang , jasa ataupun produk yang dibutuhkan oleh anggota koperasi tersebut pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Salah satu koperasi produksi atau koperasi produsen yang terkenal dan sudah berdiri sejak lama di Indonesia adalah GKSI (gabuungan koperasi susu indonesia). Koperasi produksi merupakan koperasi dimana para anggotanya mempunyai kepentingan akan ketersediaan bahan baku untuk barang-barang yang akan diproduksi serta memudahkan pemasaran. Ada bimbingan dalam meningkatkan mutu produksi dan mudah memperoleh permodalan. operasi produksi adalah koperasi yang memiliki kegiatan dalam hal penampungan barang-barang. Barang-barang yang disediakan di dalam koperasi produksi adalah barang-barang yang dihasilkan atau diproduksi oleh para anggotanya. Contoh barang yang disediakan di koperasi produksi contohnya adalah tempe dan tahu, hasil kerajinan, maupun susu. Dengan demikian, contoh dari koperasi produksi misalnya koperasi susu maupun koperasi hasil kerajinan. Biasanya koperasi produsen atau produksi ini bisa berupa koperasi pertanian, koperasi peternakan, koperasi kerajinan dan lain-lain. 2. Koperasi Konsumen Koperasi komsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi. Kegiatan utama koperasi ini adalah membeli barang atau jasa. Koperasi Komsumen Menjembatani produsen dengan konsumen yang membutuhkan barang-barang atau jasa, atau bisa dibilang koperasi ini bisa disebut Perantara antara produsen dan konsumen. Tujuannya adalah untuk memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Sewaktu era orde baru ada pembedaan nama untuk koperasi yang usahanya lebih dari satu jenis. Kebijakan ini dimaksudkan agar mempermudah dalam hal pembinaan, Yaitu antara koperasi yang dikhususkan tumbuh di desa-desa dan perkotaan. Untuk perkotaan, namanya KSU alias Koperasi Serba Usaha dan KUD untuk di pedesaan. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ), KSU Tunas Jaya di Bendungan Hilir, Jakarta, KUD Setia Budi di Brebes dan KUD Mino Saroyo (nelayan) di Cilacap, Jawa Tengah. Koperasi konsumen merupakan koperasi yang anggotanya para konsumen yang melakukan kegiatan menjual barang konsumsi. Selain itu juga jika dilihat dari tujuan utamanya koperasi konsumen memiliki tujuan yang sama dengan koperasi produsen yaitu mensejahterakan anggotanya. Koperasi Konsumen pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Di samping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan kebutuhan anggota koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan di samping pelayanan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum. 3. Koperasi Simpan Pinjam Pengertian Koperasi Simpan Pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank yang berbentuk koperasi dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggotanya dengan bunga yang serendah-rendahnya. Koperasi simpan pinjam atau biasa disebut koperasi kredit merupakan suatu bentuk koperasi yang berdiri sendiri dimana anggota-anggotanya antara lain orang-orang atau badan-badan yang tergabung dalam koperasi tersebut. Mereka yang tidak terdaftar sebagai anggota tidak bisa menyimpan atau meminjam uang dari koperasi simpan pinjam. > Jenis-jenis simpanan pada koperasi simpan pinjam yang paling umum adalah: a. Simpanan pokok, adalah simpanan yang wajib diberikan anggota koperasi saat pertama kali bergabung menjadi anggota. b. Simpanan wajib, adalah simpanan yang wajib diberikan setiap anggota koperasi setiap periode waktu tertentu dengan jumlah yang ditentukan. c. Simpanan bebas atau sukarela, adalah simpanan sukarela yang diberikan anggota koperasi kapan saja. Simpanan ini juga bisa diambil kapan saja. Modal yang sudah dikumpulkan tersebut kemudian disalurkan atau dipinjamkan kembali kepada anggota. Dengan dana pinjaman itu para anggota dapat mengembangkan dan memperluas usahanya. Misalnya, seorang petani dapat membeli pupuk, benih unggul, cangkul, dan alat-alat pertanian lainnya untuk meningkatkan produksi pertanian. Seorang pedagang akan dapat meningkatkan dan mengembangkan usahanya, sehingga memperoleh tambahan keuntungan. Selain itu, anggota dapat menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. > Secara umum, bidang usaha koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit meliputi hal-hal berikut ini. 1. Pengumpulan dana semaksimal mungkin berupa simpanan atau tabungan anggota. 2. Menyalurkan atau memberi bantuan pinjaman atau kredit kepada anggota untuk keperluan yang mendesak 3. Tambahan modal usaha, biaya perluasan usaha, dan lain-lain bagi anggotanya. 4. Melayani pembelian atau penjualan barang secara kredit atau angsuran. Secara umum koperasi simpan pinjam mirip dengan cara kerja bank, namun perbedaannya bunga di koperasi lebih ringan dan pembayaran bisa dilakukan dengan cara mengangsur. Selain itu bunga yang didapatkan dari hasil pinjaman dinikmati secara bersama dengan cara bagi hasil tiap anggota. 4. Koperasi Serba Usaha Pengertian Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang kegiatan usahanya di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. > Sumber Modal Koperasi Serba Usaha Adapun Sumber Modal Koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman. Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut : 1. Simpanan Pokok Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota. 2. Simpanan Wajib Simpanan wajib berbeda dengan simpanan pokok yaitu jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. 3. Dana Cadangan Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. 4. Hibah Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut : 1. Anggota dan calon anggota 2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi 3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku 4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku 5. Sumber lain yang sah. > Tujuan Koperasi Serba Usaha 1. Mensejahterakan anggota koperasi serba usaha pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. 2. Dapat membangun tatanan perekonomian untuk mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur. 3. Dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota koperasi. 4. Memberikan pelayanan pinjaman dengan bunga murah, tepat dan cepat serta mendidik anggota untuk dapat menggunakan uangdengan bijaksana dan produktif. 5. Memenuhi kebutuhan sehari-hari dan perkantoran anggota koperasi. 5. Koperasi Sekolah Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya. Adapun koperasi sekolah juga dapat dimaknai sebagai koperasi yang berada pada lembaga pendidikan lain, selain pendidikan formal, seperti yayasan, lembaga masyarakat, pesantren, dll. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan. > Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah 1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah. 2. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa. 3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi. 4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat. 5. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah. > Tujuan koperasi sekolah Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini. > Struktur organisasi koperasi sekolah Struktur Organisasi Sekolah 1. Anggota 2. Pengurus 4. Pembina dan Pengawas 5. Badan Penasihat Referensi : https://www.dictio.id/t/apa-yang-dimaksud-dengan-koperasi-produksi/103636 https://herutrimanggala.wordpress.com/2014/12/25/koperasi-konsumen/ https://www.padamu.net/pengertian-koperasi-simpan-pinjam https://kukm.gunungkidulkab.go.id/berita-138/koperasi-serba-usaha-ksu.html https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_sekolah