Selasa, 13 Oktober 2020

Ekonomi Koperasi ( Modal Sendiri )

Modal Sendiri Modal sendiri adalah modal yang dihimpun dari simpanan anggota yaitu berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib, dan apabila kegiatan usaha koperasi sudah berjalan dan memperoleh sisa hasil usaha (shu) maka sebagian dari sisa usaha tersebut bisa disisihkan dengan tujuan menambah dana cadangan untuk memperkuat modal sendiri. Jadi modal sendiri Koperasi adalah berasal dari: 1. Simpanan pokok Pengertian simpanan pokok adalah sejumlah pengorbanan (uang) yang wajib dibayarkan saat masuk menjadi anggota koperasi untuk kas koperasi (jumlahnya sama besar dari semua anggota koperasi). Selama masih menjadi anggota, simpanan pokok tidak bisa diambil kembali. Besaran jumlah simpanan pokok ditentukan melalui rapat anggota. 2. Simpanan wajib Pengertian Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan dengan tujuan untuk mencukupi kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan. Jumlahnya tidak sama oleh setiap anggota. Akumulasi simpanan wajib para anggota harus bisa mencapai jumlah tertentu agar bisa menunjang kebutuhan dana dalam rangka mengembangkan/menjalankan usaha koperasi. (Baca juga: 4 Tingkatan Koperasi Di Indonesia (Struktur Dan Usahanya) ) 3. Dana cadangan Pengertian dana cadangan adalah dana yang digunakan untuk memupuk modal sendiri dan bisa untuk menutup kerugian Koperasi apabila diperlukan. Dana cadangan berasal dari uang yang disisihkan dari sisa hasil usaha (shu). Jumlah dana penyisihan dana yang dicadangkan diatur/ditentukan dalam anggaran dasar. 4. Hibah/Donasi (kalau ada) Pengertian hibah atau donasi adalah sejumlah pemberian untuk koperasi yang dapat digunakan untuk mengembangkan/memperlancar usaha koperasi. Bentuk donasi bisa berupa uang/barang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar