Senin, 07 Desember 2020

KISI – KISI EKONOMI KOPERASI

 KISI – KISI EKONOMI KOPERASI

1. Sebutkan 7 Prinsip Koperasi ?

Jawaban :1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelola koperasi bersifat demokratis.
3. Penbagiaa (SHU) atau Sisa Hasil Usaha di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan Perkoperasian.
7. Kerja sama antar koperasi.

 

2. Sebutkan Perbedaan Koperasi Primer Dan Koperasi Sekunder ?

Jawaban : Berdasarkan Pengertian

A. Koperasi primer

Merupakan koperasi yang mempunyai anggota minimal sebanyak 20 orang.

Wilayah kerja koperasi primer meliputi satu lingkungan kerja, keluharan, atau desa. Contohnya koperasi pegawai dan koperasi unit desa (KUD).

B. Koperasi sekunder

Merupakan koperasi yang koperasi yang dibentuk oleh koperasi koperasi dan memiliki cangkupan daerah kerja yang luas.

Koperasi sekunder biasanya dibuat untuk efisiensi dan pemusatan. Cakupan wilayahnya dari kabupaten, kota, provinsi, bahkan nasional.

 

Berdasarkan Fungsinya

A. Koperasi primer

Mensejahterakan anggota

Menampung dana dari anggotanya

Simpan pinjam untuk anggota

Menampung hasil produksi anggota

Melakukan kegiatan hasil sosial.

B. Koperasi sekunder

Berfungsi sebagai jaringan dengan sekurang-kurangnya 3 anggota untuk menciptakan skala ekonomis dan posisi tawar, dan

Berfungsi sebagai ”subsidiaritas” dimana bisnis yang dilaksanakan anggota (koperasi primer) tidak dijalankan oleh koperasi sekunder sehingga tidak saling mematikan.

 

3. Jelaskan Keputusan2 dari Rapat Anggota ?

Jawaban : a.    Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota koperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan. 

Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum (Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%)), dan disetujui oleh semua yang hadir. 

 

b.    Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, pengambilan keputusan   dilakuakn berdasarkan suara terbanyak.

     Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota koperasi yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat anggota koperasi yang lain. 

Pengambilan pendapat berdasarkan suara terbanyak oleh anggota koperasi dapat dilakukan secara terbuka atau secara rahasia. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang perlu. 

   Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi yang sesuai dengan persyaratan kuorum dalam AD/ART Koperasi dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota koperasi yang hadir.

c.    Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.

 

4. Sebutkan Hak Dari Anggota Koperasi ?

Jawaban : a. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota

b. Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas

c. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD)

d. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta maupun tidak diminta

e. Menerima manfaat koperasi dan mendapat pelayanan

5. Sebutkan Fungsi Fungsi Manajemen ?

Jawaban : a.        Perencanaan

Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan koperasi untuk dicapai.

 

b.        Pengorganisasian dan Struktur Organisasi

Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti Pembagian kerja, Departementasi, Bagan organisasi, Rantai perintah dan kesatuan perintah, serta Tingkat hierarki manajemen, dan Saluran komunikasi.

Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.

 

c.         Pengarahan

Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan koperasi harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.

 

d.        Pengawasan

Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.

 

6. MENGHITUNG SHU KOPERASI ….

Jawaban : Menghitung SHU

Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X 

Keterangan :

SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota

Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi

X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha

 

Untuk menghitung SHU koperasi, maka perlu diperhatikan :

SHU berasal dari pendapatan anggota dan bukan anggota
Pendapatan anggota terdiri dari jasa usaha dan jasa modal
Karena setiap anggota koperasi akan menerima SHU sesuai dengan partisipasinya baik itu jasa usaha maupun jasa modal.

 

Menghitung Jasa Usaha semua anggota = % Jasa usaha x SHU

Menghitung Jasa Modal semua anggota = % Jasa modal x SHU

 

Untuk menghitung SHU salah seorang anggota dicari jasa modal dan jasa usahanya dulu secara perseorangan baru dibandingkan dengan seluruh penjualan dan modal anggota koperasi.

 

Ø Jasa Usaha Seorang Anggota
= (pembeliannya : penjualan anggota koperasi) x jasa usaha semua anggota

 

Ø Jasa Modal Seorang Anggota
= (simpanannya : modal anggota koperasi) x jasa modal semua anggota