Minggu, 11 Juli 2021

Menjelaskan Prosedur Permohonan Hak Cipta, Paten, Merk, Desain Industri dan Rahasia Dagang ke Ditjen HAKI (TM 10)

 1. Pengertian Hak Cipta.

    Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip      deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Prosedur Permohonan Hak Cipta.

    Pendaftaran hak cipta dilakukan dengan mengajukan permohonan oleh pencipta yang kemudian diajukan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM. Permohonan tersebut dibuat rangkap 2 (dua) dan ditulis dalam bahasa Indonesia. Selain itu disertakan pula biaya pendaftaran dan contoh hasil ciptaan atau penggantinya. Permohonan yang diajukan oleh lebih dari 1 (satu) orang atau lebih dari 1 (satu) badan hukum diperbolehkan jika orang atau badan hukum tersebut secara bersama-sama berhak atas hak tersebut. Permohonan pendaftaran hak cipta dianggap telah dilakukan saat diterimanya permohonan di Dirjen HKI dengan persyaratan lengkap atau saat diterimanya permohonan pendaftaran dengan persyaratan lengkap ditambah akta kesepakatan jika pemohon lebih dari 1 (satu) orang atau badan hukum.

Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan administratif dan evaluasi. Kemudian dilakukan pendaftaran dan dimuat dalam daftar umum ciptaan. Ciptaan yang tidak bisa didaftarkan adalah ciptaan-ciptaan yang : 

  1. Tidak orisinil.
  2. Diluar dari ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
  3. Ciptaan yang masih berupa ide, dan
  4. Ciptaan yang sudah merupakan milik umum. 

 

2. Pengertian Hak Paten.

        Hak paten atau hak eksklusif merupakan hak kepemilikan yang diberikan pemerintah bagi individu atas hasil karyanya dalam bidang teknologi selama waktu tertentu. Dengan kata lain, hak ini merupakan mempersembahkan kebebasan kepada seseorang untuk menjalankan sendiri penemuannya. Kebebasan ini juga sudah dilengkapi dengan perlindungan hukum terhadap kemungkinan terjadinya peniruan oleh pihak-pihak tertentu. 

Prosedur Permohonan Hak Paten.

    Permohonan paten diajukan ke Dirjen HKI oleh pemohon hanya untuk 1 (satu) invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu-kesatuan invensi. Satu kesatuan invensi merupakan beberapa invensi yang baru dan masih memiliki keterkaitan langkah inventif yang erat. Apabila permohonan paten diajukan oleh pemohon yang bukan inventor, maka permohonan yang diajukan tersebut harus disertai dengan bukti cukup bahwa dia berhak atas invensi yang bersangkutan. Sama halnya dengan pengajuan permohonan hak cipta dan hak merek, yaitu bahwa permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memuat :

  1. Tanggal, bulan dan tahun permohonan.
  2. Alamat lengkap pemohon.
  3. Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor atau kuasa jika dikuasakan.
  4. Pernyataan permohonan untuk diberikan paten.
  5. Judul invensi.
  6. Klaim yang terkandung dalam invensi.
  7. Deskripsi tentang invensi secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi.
  8. Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi.
  9. bstrak invensi. 

Selanjutnya, setelah semua persyaratan dan pemenuhan biaya telah dipenuhi, pemohon akan memperoleh tanggal penerimaan. Tanggal penerimaan ini sangat penting mengingat sistem yang digunakan adalah first to file. Tidak semua invensi dapat dilekati paten. Invensi yang dapat dilekati paten adalah invensi yang :

  1. Baru (novelty).
  2. Mengandung langkah inventif (inventive step).
  3. Dapat diterapkan dalam industri (applicable to industry).  


3. Pengertian Hak Merk.

    Hak merek adalah hak eksklusif untuk pemilik merek yang sudah terdaftar dalam menggunakan mereknya dalam aktivitas perdagangan produk barang atau jasa, sesuai dengan kelas dan juga jenis produk barang atau jasa.


Prosedur Permohonan Hak Merk.

     Permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Dirjen HKI. Hal-hal yang harus dicantumkan dalam permohonan tersebut adalah 

  1. Tanggal, bulan, tahun permohonan diajukan.
  2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon.
  3. Nama lengkap dan alamat Kuasa apabila permohonan diajukan melalui Kuasa.
  4. Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna.
  5. Nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
  6. Permohonan ditandatangani pemohon dan kuasanya.
  7. Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya.
  8. Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka. 

Apabila seluruh persyaratan administratif telah lengkap, maka kepada pemohon akan diberikan tanggal penerimaan (filling date). Selain syarat-syarat tersebut di atas, Merek yang akan didaftarkan tidak boleh mengandung salah satu unsur berikut :

  1. Bertentangan dengan peraturan perundang -  undangan yang berlaku, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  2. Tidak memiliki daya pembeda.
  3. Telah menjadi milik umum.
  4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.


4. Pengertian Desain Industri.

     Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

 

Prosedur Permohonan Desain Industri.

     Hak desain industri akan diperoleh dengan mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Dirjen HKI dengan membayar sejumlah biaya tertentu. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu desain industri atau beberapa desain industri yang merupakan satu kesatuan desain industri atau memiliki kelas yang sama. Permohonan tersebut memuat :

  1. Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan.
  2. Nama dan kewarganegaraan pendesain.
  3. Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon atau kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
  4. Lampiran berupa contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari desain industri yang dimohonkan serta surat kuasa apabila dikuasakan dan surat pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon atau milik pendesain. 

5. Pengertian Rahasia Dagang.

     Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

 

Prosedur Permohonan Rahasia Dagang.

       Suatu informasi dikatakan rahasia apabila memenuhi 4 (empat) kriteria utama, yaitu :

  1. Mempunyai nilai ekonomis.
  2. Mempunyai nilai rahasia.
  3. Termasuk lingkup perindustrian dan perdagangan.
  4. Terbukanya kerahasiaan menyebabkan kerugian bagi pemiliknya. 

Rahasia dagang ini dapat digunakan sendiri oleh pemiliknya atau memberikan lisensi kepada pihak lain. Pemilik juga dapat melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan pada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersil. Pemberian lisensi melalui perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Dirjen HKI. Pencatatan tersebut hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari perjnajian lisensi dan tidak mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjikan. Prinsip pada perjanjian lisensi yang dicatatkan tersebut adalah non eksklusif, artinya lisensi tetap memberikan kemungkinan kepada pemilik rahasia dagang untuk memberikan lisensi kepada pihak ketiga lainnya. Apabila dibuat sebaliknya, maka hal tersebut harus dinyatakan secara tegas dalam perjanjian lisensi.  


Referensi :

https://sinta.unud.ac.id/uploads/wisuda/0803005245-2-BAB%20I.pdf

https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan

https://accurate.id/bisnis-ukm/pengertian-dan-cara-mendapatkan-hak-paten/

https://accurate.id/bisnis-ukm/hak-merek-adalah/

https://www.dgip.go.id/menu-utama/desain-industri/pengenalanhttps://www.dgip.go.id/menu-utama/rahasia-dagang/pengenalan

http://staffnew.uny.ac.id/upload/132310002/pengabdian/PENDAFTARAN+HKI-MAKALAH+PPM+Imogiri_0.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar