1. Pengertian Hak Cipta.
Hak Cipta adalah
hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip
deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata
tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Prosedur Permohonan Hak Cipta.
Pendaftaran
hak cipta dilakukan dengan mengajukan permohonan oleh pencipta yang kemudian
diajukan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum
dan HAM. Permohonan tersebut dibuat rangkap 2 (dua) dan ditulis dalam bahasa
Indonesia. Selain itu disertakan pula biaya pendaftaran dan contoh hasil
ciptaan atau penggantinya. Permohonan yang diajukan oleh lebih dari 1 (satu)
orang atau lebih dari 1 (satu) badan hukum diperbolehkan jika orang
atau badan hukum tersebut secara bersama-sama berhak atas hak tersebut.
Permohonan pendaftaran hak cipta dianggap telah dilakukan saat diterimanya
permohonan di Dirjen HKI dengan persyaratan lengkap atau saat diterimanya permohonan
pendaftaran dengan persyaratan lengkap ditambah akta kesepakatan jika pemohon
lebih dari 1 (satu) orang atau badan hukum.
Selanjutnya akan dilakukan
pemeriksaan administratif dan evaluasi. Kemudian dilakukan pendaftaran dan
dimuat dalam daftar umum ciptaan. Ciptaan yang tidak bisa didaftarkan adalah
ciptaan-ciptaan yang :
- Tidak orisinil.
- Diluar dari ilmu pengetahuan,
seni dan sastra.
- Ciptaan yang masih berupa ide,
dan
- Ciptaan yang sudah merupakan
milik umum.
2. Pengertian Hak Paten.
Hak paten atau hak eksklusif merupakan hak kepemilikan yang diberikan pemerintah bagi individu atas hasil karyanya dalam bidang teknologi selama waktu tertentu. Dengan kata lain, hak ini merupakan mempersembahkan kebebasan kepada seseorang untuk menjalankan sendiri penemuannya. Kebebasan ini juga sudah dilengkapi dengan perlindungan hukum terhadap kemungkinan terjadinya peniruan oleh pihak-pihak tertentu.
Prosedur
Permohonan Hak Paten.
Permohonan paten diajukan ke Dirjen HKI oleh pemohon hanya untuk 1
(satu) invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu-kesatuan invensi. Satu
kesatuan invensi merupakan beberapa invensi yang baru dan masih memiliki
keterkaitan langkah inventif yang erat. Apabila permohonan paten diajukan oleh
pemohon yang bukan inventor, maka permohonan yang diajukan tersebut harus
disertai dengan bukti cukup bahwa dia berhak atas invensi yang bersangkutan.
Sama halnya dengan pengajuan permohonan hak cipta dan hak merek, yaitu bahwa
permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memuat
:
- Tanggal, bulan dan tahun permohonan.
- Alamat lengkap pemohon.
- Nama lengkap dan kewarganegaraan
inventor atau kuasa jika dikuasakan.
- Pernyataan permohonan untuk
diberikan paten.
- Judul invensi.
- Klaim yang terkandung dalam invensi.
- Deskripsi tentang invensi secara
lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi.
- Gambar yang disebutkan dalam
deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi.
- bstrak invensi.
Selanjutnya,
setelah semua persyaratan dan pemenuhan biaya telah dipenuhi, pemohon akan
memperoleh tanggal penerimaan. Tanggal penerimaan ini sangat penting mengingat
sistem yang digunakan adalah first to file. Tidak semua invensi dapat dilekati
paten. Invensi yang dapat dilekati paten adalah invensi yang :
- Baru (novelty).
- Mengandung langkah inventif
(inventive step).
- Dapat diterapkan dalam industri
(applicable to industry).
3.
Pengertian Hak Merk.
Hak merek adalah hak eksklusif untuk pemilik merek yang sudah terdaftar
dalam menggunakan mereknya dalam aktivitas perdagangan produk barang atau jasa,
sesuai dengan kelas dan juga jenis produk barang atau jasa.
Prosedur Permohonan
Hak Merk.
Permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia kepada Dirjen HKI. Hal-hal yang harus dicantumkan dalam permohonan
tersebut adalah
- Tanggal, bulan, tahun permohonan
diajukan.
- Nama lengkap, kewarganegaraan, dan
alamat pemohon.
- Nama lengkap dan alamat Kuasa
apabila permohonan diajukan melalui Kuasa.
- Warna-warna apabila merek yang
dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna.
- Nama negara dan tanggal permintaan
Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak
Prioritas.
- Permohonan ditandatangani pemohon
dan kuasanya.
- Permohonan dilampiri dengan bukti
pembayaran biaya.
- Dalam hal Permohonan diajukan oleh
lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas merek
tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat
sebagai alamat mereka.
Apabila
seluruh persyaratan administratif telah lengkap, maka kepada pemohon akan
diberikan tanggal penerimaan (filling date). Selain syarat-syarat tersebut di
atas, Merek yang akan didaftarkan tidak boleh mengandung salah satu unsur
berikut :
- Bertentangan dengan peraturan
perundang - undangan yang berlaku, moralitas, agama,
kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Tidak memiliki daya pembeda.
- Telah menjadi milik umum.
- Merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
4.
Pengertian Desain Industri.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi
atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan
daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta
dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau
kerajinan tangan.
Prosedur
Permohonan Desain Industri.
Hak desain industri akan diperoleh dengan mengajukan permohonan
pendaftaran secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Dirjen HKI dengan
membayar sejumlah biaya tertentu. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk
satu desain industri atau beberapa desain industri yang merupakan satu kesatuan
desain industri atau memiliki kelas yang sama. Permohonan tersebut memuat :
- Tanggal, bulan, dan tahun surat
permohonan.
- Nama dan kewarganegaraan pendesain.
- Nama, alamat lengkap dan
kewarganegaraan pemohon atau kuasa apabila permohonan diajukan melalui
kuasa.
- Lampiran berupa contoh fisik atau
gambar atau foto dan uraian dari desain industri yang dimohonkan serta
surat kuasa apabila dikuasakan dan surat pernyataan bahwa desain industri
yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon atau milik pendesain.
5.
Pengertian Rahasia Dagang.
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di
bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Prosedur
Permohonan Rahasia Dagang.
Suatu informasi dikatakan rahasia apabila memenuhi 4
(empat) kriteria utama, yaitu :
- Mempunyai nilai ekonomis.
- Mempunyai nilai rahasia.
- Termasuk lingkup perindustrian
dan perdagangan.
- Terbukanya kerahasiaan menyebabkan
kerugian bagi pemiliknya.
Rahasia
dagang ini dapat digunakan sendiri oleh pemiliknya atau memberikan lisensi
kepada pihak lain. Pemilik juga dapat melarang pihak lain untuk menggunakan
rahasia dagang atau mengungkapkan pada pihak ketiga untuk kepentingan yang
bersifat komersil. Pemberian lisensi melalui perjanjian lisensi wajib
dicatatkan pada Dirjen HKI. Pencatatan tersebut hanyalah mengenai data yang
bersifat administratif dari perjnajian lisensi dan tidak mencakup substansi
rahasia dagang yang diperjanjikan. Prinsip pada perjanjian lisensi yang
dicatatkan tersebut adalah non eksklusif, artinya lisensi tetap memberikan
kemungkinan kepada pemilik rahasia dagang untuk memberikan lisensi kepada pihak
ketiga lainnya. Apabila dibuat sebaliknya, maka hal tersebut harus dinyatakan
secara tegas dalam perjanjian lisensi.
Referensi :
https://sinta.unud.ac.id/uploads/wisuda/0803005245-2-BAB%20I.pdf
https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan
https://accurate.id/bisnis-ukm/pengertian-dan-cara-mendapatkan-hak-paten/
https://accurate.id/bisnis-ukm/hak-merek-adalah/
https://www.dgip.go.id/menu-utama/desain-industri/pengenalanhttps://www.dgip.go.id/menu-utama/rahasia-dagang/pengenalan
http://staffnew.uny.ac.id/upload/132310002/pengabdian/PENDAFTARAN+HKI-MAKALAH+PPM+Imogiri_0.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar