Senin, 12 Juli 2021

Menjelaskan Pengertian, Tujuan Anti Monopoli, dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Serta Kegiatan yang Dilarang dan Perjanjian yang Dilarang (TM 12)

A.   Pengertian Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    Monopoli merupakan suatu kondisi bisnis dimana ada satu perusahaan yang memiliki layanan yang dibutuhkan oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan perusahaan tersebut tidak memiliki pesaing (competitor). Perusahaan yang bersifat monopoli dapat mengambil keuntungan yang maksimal.

    Sedangkan praktek monopoli merupakan suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dab atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

B. Asas dan Tujuan

UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    Dengan diundangkannya Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah langkah awal bagi Indonesia dalam rangka membawa bisnis dan perdagangan kearah yang lebih adil (fair) dan yang berlandaskan kepada prinsip-prinsip persaingan pasar secara sehat. Undang-Undang tersebut diharapkan mampu mengatur persaingan berusaha di Indonesia sehingga setiap warga masyarakat dan pelaku usaha memperoleh hak dan kesempatan yang sama dalam berusaha. Tidak ada lagi warga masyarakat atau pelaku usaha yang memperoleh perlakuan dan hak-hak istimewa. Tidak ada pelaku usaha yang mendapat fasilitas khusus dari pemerintah sehingga tidak member kesempatan atau menutup peluang bagi pelaku usaha lain untuk masuk dalam bidang usaha sejenis. Dengan Undang-Undang ini juga diharapkan para pelaku usaha yang bermodal kuat tidak akan bertindak sewenang-wenang dan melakukan praktikpraktik bisnis tidak adil yang mematikan atau merugikan pelaku usaha lainnya. Pelaku usaha tidak lagi menyalahgunakan kemudahan-kemudahan ekonomi untuk memperoleh kekuatan pasar dengan menciptakan hambatanhambatan dalam perdagangan, menaikkan harga, dan membatasi produksi barang dan jasa.

C. Kegiatan yang Diarang

    Bentuk Kegiatan yang dilarang dalam praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah sebagai berikut:

Kegiatan-kegiatan yang dilarang sebagaimana tersebut di atas dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Monopoli

    Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substansinya; atau
  • Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
  • Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

2. Monopsoni

    Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, dengan ketentuan apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

3. Penguasaan Pasar 

  • Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:

  1. Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau
  2. Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau
  3. Membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau
  4. Melakukan praktek monopoli terhadap pelaku usaha tertentu.
  • Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  • Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

4. Persekongkolan

  • Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
  • Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
  • Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
D. Perjanjian yang Dilarang

    Salah satu yang diatur oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah dilarangnya perjanjian-perjanjian tertentu yang dianggap dapat menimbulkan monopoli dan/atau persaingan tidak sehat. Mengenai apa yang dimaksud dengan kata “perjanjian” ini, tidak berbeda dengan pengertian perjanjian pada umumnya yakni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1313 KUH Perdata “ Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan manasatu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
    Dengan demikian, hal ini mungkin sulit dibuktikan, perjanjian lisan pun secara hukum sudah dapat dianggap sebagai suatu perjanian yang sah dan sempurna. Hal tersebut dipertegas lagi dalam Pasal 1 ayat (7) dari UndangUndang Antimonopoli yang menyebutkan bahwa “ Yang dimaksud dengan suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dari suatu perbuatan dari satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis ataupun tidak tertulis.
    Dengan demikian, unsur adanya perjanjian tetap disyaratkan, dimana perjanjian lisan dianggap sudah cukup memadai untuk bertanggung jawab secara hukum. Perjanjian yang dilarang sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang No. 5 Tahun 1999 yang terjadi atau mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, antara lain meliputi
  1. Oligopoli
 Oligopoli adalah bentuk organisasi pasar dimana hanya terdapat beberapa penjual/produsen produk yang homogeny atau berbeda. Dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 menyatakan, yang dimaksud perjanjian yang dilarang dalam bentuk oligopoli yaitu : Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

     2.  Penetapan Harga  

    Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas mutu suatu barang dan/atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggaran pada pasar bersangkutan yang sama.

                3. Pembagian Wilayah

  Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau lokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 

                4. Pemboikotan

    Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupu luar negeri. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan/atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut:

1) Merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain

2) Membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan/atau jasa dari pasar bersangkutan.

     5. Kartel

    Kartel adalah sebuah penetapan diantara perusahaan-perusahaan penentu harga yang tujuannnya adalah untuk mengurangi jumlah output, menaikkan tingkat harga, meningkatkan keuntungan setiap anggotanya.

     6. Trust

    Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerjasama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

    7. Oligopsoni

    Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan/atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek mpnopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama mengusai pembelian atau penerimaan pasokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila 2 atau 3 pelaku usaha atau kelompok pelakuusaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

    8. Integrasi Vertikal

    Pelaku uasaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan/atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan/atau merugikan masyarakat.

    9. Perjanjian Tertutup

    Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang membuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa hanya akan memasok kembali barang dan/atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan/atau pada tempat tertentu.

    10. Perjanjian Dengan

    Pihak Luar Negeri Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain diluar negeri, memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.


Referensi : 

http://repository.uin-suska.ac.id/19319/8/8.%20BAB%20III__20187460IH.pdf

https://rendratopan.com/2020/08/03/kegiatan-yang-dilarang-dalam-praktik-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar