Minggu, 04 April 2021

Hukum Perjanjian Baku / Standar yang pasal - pasalnya di tentukan, Perjanjian yang diatur didalam dan diluar Burgerlijk Wetboek (BW)

  • Pengertian Perjanjian Kontrak Baku (Standar).

Beberapa ahli hukum mencoba mendefinisikan perjanjian/kontrak baku (standar) tersebut, yaitu antara lain :

  1. Marian Darus Badrulzaman menjelaskan  perjanjian/kontrak baku adalah perjanjian yang didalamnya dibakukan syarat-syarat eksonerasi dan dituangkan dalam bentuk formulir;
  2. Sutan Remy Sjahdeini menjelaskan perjanjian/kontrak baku adalah perjanjian yang hampir seluruh klausul-klausulnya sudah dibakukan oleh pemakainya dan pihak yang lain pada dasarnya tidak mempunyai peluang untuk merundingkan atau meminta perubahan;
  3. Abdul Kadir Muhammad mengartikan perjanjian/kontrak baku baku sebagai perjanjian yang menjadi tolak ukur yang dipakai sebagai pedoman bagi setiap konsumen yang mengadakan hubungan hukum dengan pengusaha;
  4. Black’s Law Dictionary mengartikan perjanjian /kontrak baku (adhesion contract) adalah format kontrak baku yang berprinsip take it or leave it yang ditawarkan kepada konsumen di bidang barang dan jasa tidak memberikan kesempatan pada konsumen untuk bernegosiasi. Dalam situasi seperti ini konsumen dipaksa untuk menyetujui bentuk kontrak tersebut. Ciri khas kontrak baku adalah pihak yang lemah tidak memiliki posisi tawar”.

  • Macam - macam dari Perjanjian Baku (Standar).
  1. Perjanjian baku sepihak adalah perjanjian yang isinya ditentukan oleh pihak yang kuat kedudukannya dalam perjanjian itu, (pihak yang kuat adalah kreditur). Perjanjian ini disebut perjanjian adhesi;
  2. Perjanjian baku timbal balik adalah yang isinya ditentukan oleh kedua belah pihak, pihak-pihaknya terdiri pihak majikan (kreditur) dan pihak lainnya buruh (debitur);
  3. Perjanjian baku ditetapkan pemerintah yaitu perjanjian baku yang isinya ditentukan pemerintah terhadap perbuatan-perbuatan hukum tertentu, misalnya perjanjian-perjanjian yang mempunyai obyek hak-hak atas tanah;
  4. Perjanjian baku sepihak adalah perjanjian yang isinya ditentukan oleh pihak yang kuat kedudukannya dalam perjanjian itu, (pihak yang kuat adalah kreditur). Perjanjian ini disebut perjanjian.

  • Syarat Sah Sebuah Perjanjian Baku (Standar).

perjanjian memiliki sejumlah syarat supaya dianggap sah secara hukum. Syarat sah perjanjian itu diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1320. Syarat-syarat sah tersebut, antara lain.
  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  3. Suatu pokok persoalan tertentu.
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

  • Saat Lahirnya Perjanjian.

Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
  1. Kesempatan penarikan kembali penawaran;
  2. Penentuan resiko;
  3. Saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
  4. Menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHP dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.

  • Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian.
Pelaksanaan Perjanjian.
Itikad baik dalam pasar 1338 ayat (3) KUH Perdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma - norma kepatutan dan kesusilaan. salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak - pihak supaya perjanjian itu mencapai perjanjiannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak - pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atur atau dibatalkan sepihak saja.

Pembatalan Perjanjian.
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena :
  1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
  2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
  3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan.
  4. Terlibat Hukum.
  5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.


DAFTAR PUSTAKA


Indra R. (2019). Perjanjian/Kontrak Baku dalam Hukum Perdata.https://doktorhukum.com/perjanjian-kontrak-baku-dalam-hukum-perdata/

Wardana Raditya. (2020).Syarat Sah Perjanjian Menurut Dasar Hukum di Indonesia. https://lifepal.co.id/media/syarat-sah-perjanjian/.

Yudho Arama. (2012). Hukum Perjanjian. https://aramayudho.wordpress.com/2012/04/07/hukum-perjanjian/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar